Memuat waktu...
LM
LIPUTANBERITA.ID Portal Berita Terkini & Terlengkap
BERITA

Propam Polri Buka Pengaduan Cepat, Warga Cukup Scan QR dan Laporkan Pelanggaran

LM
Ditulis oleh: ADMIN

JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memperkuat akses masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.


Melalui layanan Pengaduan Cepat Propam Polri, masyarakat kini tidak perlu melalui proses yang berbelit untuk menyampaikan laporan. Cukup dengan memindai kode QR yang tersedia pada platform resmi Propam Polri, laporan dapat disampaikan secara daring.

Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik di lingkungan Polri. Sistem ini dirancang untuk membuat proses pengaduan lebih cepat, mudah diakses, serta terdokumentasi dengan baik.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap menegaskan bahwa kemudahan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat.

Menurut Radjo, masyarakat cukup melakukan pemindaian QR Code, kemudian mengisi identitas, kronologi kejadian, serta melampirkan bukti pendukung apabila tersedia.

“Cukup scan barcode, isi identitas, kronologi, dan bukti pendukung. Laporan langsung kami terima, dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” ujar Radjo dalam keterangannya.

Dengan sistem tersebut, masyarakat memiliki saluran resmi untuk melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri tanpa harus ragu menyampaikan informasi yang dimiliki.

Pengaduan juga tidak hanya dapat dilakukan melalui QR Code. Masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan Propam Polri secara langsung melalui platform resmi Yanduan Propam Polri untuk mengisi formulir laporan secara online.

Dalam membuat laporan, pelapor harus memberikan informasi yang jelas. Identitas pelapor, kronologi kejadian, waktu dan tempat peristiwa, serta bukti pendukung menjadi bagian penting dalam proses pengaduan.

Bukti pendukung dapat berupa foto, video, dokumen, atau material lain yang berkaitan dengan laporan. Kelengkapan informasi akan membantu petugas dalam memahami dan menindaklanjuti pengaduan yang masuk.

Setelah laporan dikirimkan, pelapor akan memperoleh nomor pengaduan. Nomor tersebut dapat digunakan untuk memantau perkembangan penanganan laporan melalui fitur Cek Status Pengaduan.


Artinya, masyarakat tidak hanya diberikan ruang untuk melapor, tetapi juga memiliki akses untuk mengetahui perkembangan laporan yang telah disampaikan.

Propam Polri menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan internal sekaligus upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Pengawasan terhadap anggota Polri tidak boleh hanya bergantung pada mekanisme internal. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota.

Karena itu, masyarakat diminta tidak takut menyampaikan laporan melalui saluran resmi. Setiap pengaduan harus disampaikan berdasarkan fakta, kronologi yang jelas, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasubbag Yanduan Bidpropam Polda Metro Jaya AKP Bachtiar Noprianto juga aktif melakukan sosialisasi layanan tersebut kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial resmi, pemasangan spanduk di lingkungan kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan warga.

Menurut Bachtiar, masyarakat perlu mengetahui bahwa mekanisme pelaporan saat ini dibuat lebih sederhana dan mudah dijangkau.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa pelaporan kini lebih mudah dan aman. Cukup scan QR Code, laporan langsung diterima, dan kerahasiaan pelapor dijamin,” ujarnya.

Dengan layanan Pengaduan Cepat Propam Polri, masyarakat kini memiliki saluran yang lebih praktis untuk menyampaikan dugaan pelanggaran anggota Polri. Pesannya tegas: jika menemukan dugaan pelanggaran, jangan diam. Laporkan melalui saluran resmi dan sertakan informasi serta bukti yang jelas.

Propam Polri mengusung semangat “Scan – Lapor – Beres!” sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan pengaduan yang lebih mudah, transparan, profesional, dan dapat dipantau masyarakat.

BAGIKAN BERITA INI:

Kolom Komentar Pembaca

Sampaikan tanggapan Anda di bawah ini: